Adies Minta Kasus Jl. Kenari di Pengadilankan
PT Sentral Tunjungan Perkasa (STP) dinilai tidak memiliki itikad baik. Meski telah menguasai Jl Kenari sejak 1997, tetapi pengembang itu membiarkan lahan di pusat kota Surabaya itu tetap mangkrak alias menjadi lahan tak produktif. Belakangan diketahui, PT STP bakal membangun proyek properti berupa superblok, seperti di Jl Ahmad Yani dan Jl Mayjen Sungkono.
Baca Selanjutnya…


